Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengaku mendengar informasi jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Sohibul Iman mengatakan kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto akan berjumlah di atas 40.
Baca Juga: Dasco Ungkap Kapan Kabinet Prabowo Akan Diketahui
"Jadi nanti yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an," kata Sohibul ditemui usai menghadiri acara pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2024–2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (1/10).
Pasalnya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) telah disetujui menjadi Undang-Undang, sehingga penentuan nomenklatur kementerian hak presiden.
"Sehingga memang tidak ada pembatasan," ucapnya.
Menurutnya, bertambahnya jumlah nomenklatur kementerian juga berpotensi berimplikasi pada bertambahnya jumlah komisi di DPR RI. "Kalau sekarang ada 11 (komisi) ya, nanti mungkin bisa 13, bisa 14 komisi," ujarnya.
Melansir dari Kumparan, dalam UU Kementerian Negara, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, yaitu aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tak terbatas.
Ada enam perubahan dalam UU Kementerian Negara yang diputuskan DPR RI dalam rapat paripurna VII, masa sidang I, tahun 2024-2025, Kamis (19/9) yang dihadiri 48 orang dari 570 wakil rakyat.
- Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan
- Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.