Larangan Pj Gubernur Teguh kepada Cagub-Cawagub DKI Jakarta

Larangan Pj Gubernur Teguh kepada Cagub-Cawagub DKI Jakarta Kredit Foto: Dok. Pemprov DKI

Bukan hanya untuk warga, Pj Gubernur Teguh juga menitipkan untuk jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Peorangan. 

“Netralitas semua pegawai itu sudah diatur dengan jelas. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Mari sama-sama kita jaga pesta demokrasi ini agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini