Penjabat (Pj.) Gubernur Teguh Setyabudi mengungkapkan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyukseskan pagelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi DKI Jakarta.
Teguh menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dengan agenda pembahasan persiapan dan kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Industri Mamin RI Diakui Dunia, Terpilih Jadi Tuan Rumah Pameran SIAL Interfood ke-25
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyukseskan Pilkada di DKI Jakarta. Untuk itu, kami sudah memantapkan persiapan pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta dengan menggelar rapat-rapat koordinasi bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) DKI Jakarta, jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), serta DESK (Dukungan Elemen Satuan Kerja) Pilkada,” kata Teguh, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (11/11).
Teguh menyebut, Pemprov DKI Jakarta terus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menunjukkan keseriusan tersebut, akan digelar Deklarasi Netralitas ASN bersama Bawaslu dan KPU DKI Jakarta pada 14 November 2024.
“Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkada adalah netralitas ASN. Kami sudah tegaskan dalam berbagai kesempatan terkait netralitas ASN. Untuk itu, pada hari Kamis, 14 November 2024, kami akan menggelar Deklarasi Netralitas ASN bersama Bawaslu dan KPU DKI Jakarta, serta jajaran terkait,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya keras untuk mencegah politik uang, antisipasi isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), dan memaksimalkan partipasi pemilih. Karena, partisipasi pemilih merupakan indikator kesuksesan penyelenggaraan Pilkada.
“Tantangan yang dihadapi dalam Pilkada adalah politik uang, kurangnya pendidikan politik, ketidakpercayaan ataupun kurangnya kepedulian terhadap politik, dan keterbatasan akses informasi. Untuk itu, kita berupaya mengatasi tantangan tersebut agar pelaksanaan Pilkada dapat jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dengan situasi politik yang stabil, serta partisipasi masyarakat yang tinggi,” terangnya.
Teguh memaparkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melaksanakan tugas pemerintah daerah dalam Pilkada, yaitu memberikan fasilitas pendanaan melalui hibah, menjaga stabilitas sosial politik, dan menjamin netralitas ASN. Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga telah membentuk DESK Pilkada DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 506 Tahun 2024.
DESK Pilkada ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait menghormati pilihan dan pendapat yang berbeda, mengikuti Pilkada dengan gembira, patuh kepada aturan penyelenggara pemilu, tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian, serta mencegah politik SARA.