Tindak Tegas Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Pemprov DKI Tunjukkan Sanksi Bagi Pelaku

Tindak Tegas Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Pemprov DKI Tunjukkan Sanksi Bagi Pelaku Kredit Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan yang diwujudkan melalui upaya sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua murid. 

Untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di santuan pendidikan, tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi telah dibentuk.

Baca Juga: Pj Gubernur Teguh Lantik 305 Pejabat DKI Tanpa Transaksional

"Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," imbuh Eli, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Jumat (15/11).

Lebih lanjut, Eli menyatakan, satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.

Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yaitu: 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini