Tindak Tegas Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Pemprov DKI Tunjukkan Sanksi Bagi Pelaku

Tindak Tegas Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Pemprov DKI Tunjukkan Sanksi Bagi Pelaku Kredit Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi

- Pemeriksaan terhadap pelaku;

- Pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut; 

- Pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

- dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

"Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," pungkasnya.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini