- Pemeriksaan terhadap pelaku;
- Pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut;
- Pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
"Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," pungkasnya.