DKI 7 Kali Berturut-turut Raih Predikat Badan Publik Informatif, Begini Respons Pj Gubernur Teguh

DKI 7 Kali Berturut-turut Raih Predikat Badan Publik Informatif, Begini Respons Pj Gubernur Teguh Kredit Foto: Dok. Pemprov DKI

Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, sebagai evaluasi implementasi standar layanan Informasi Publik kepada Badan Publik. Adapun aspek penilaian pada kegiatan ini meliputi Penilaian Monitoring Kuesioner dengan indikator: 

1. Indikator Mengumumkan Informasi Publik;

2. Indikator Menyediakan Dokumen Informasi Publik; 

3. Indikator Pengembangan Website; 

4. Indikator Kelembagaan PPID; dan

5. Indikator Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian, untuk penilaian evaluasi pada saat Presentasi Uji Publik meliputi aspek Kualitas Informasi, Jenis Informasi, Aspek Sarana Prasana, Aspek Komitmen Organisasi, serta Aspek Digitalisasi. Sementara, penilaian visitasi kepada badan publik tertentu berdasarkan aspek kesesuaian sarana prasarana dan kepemahaman PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini