KKP Segel Dua Pembangunan Jetty di Morowali

KKP Segel Dua Pembangunan Jetty di Morowali Kredit Foto: Dok. KKP

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menambahkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP.

Pihak kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada akhir November 2024.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk mengurus PKKPRL sebagai izin dasar. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya. Lebih dari itu, izin dasar pemanfaatan ruang laut demibersinggungan dengan kegiatan lainnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir. 

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini