SKB 4 Menteri, Tito Karnavian: Pemerintah Daerah Perlu Mengawal PTM Terbatas

SKB 4 Menteri, Tito Karnavian: Pemerintah Daerah Perlu Mengawal PTM Terbatas Kredit Foto: Biro Pers Setpres/Rusman/Handout

Keempat Menteri membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Meski aktivitas sosial ekonomi sudah mulai berjalan normal dan satuan pendidikan sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas), kapasitasnya masih beragam antara 25% - 50gan pengaturan hari belajar dan durasi lama belajar per harinya masih sangat terbatas.

SKB ini dibuat oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: SKB Empat Menteri Terbaru, Pemulihan Pendidikan?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19.

"Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas. Kemajuan ini didukung oleh cakupan vaksinasi yang meningkat. Saat ini, lebih dari 50% sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80%, kelompok usia remaja (12-17 tahun) 82 sudah dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6 – 11 tahun," katanya.

Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun Dorong Optimalisasi PTM Terbatas

Terkait hal tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.

“Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tuturnya.

Kriteria yang dimaksud Mendagri tertuang secara jelas di dalam SKB Empat Menteri.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover