Kalau Sampai Dipenjara Gegara Bilang ‘Allahmu Lemah' PA 212 Sebut Nasib Ferdinand Bisa Lebih Tragis Dari M Kece

Kalau Sampai Dipenjara Gegara Bilang ‘Allahmu Lemah' PA 212 Sebut Nasib Ferdinand Bisa Lebih Tragis  Dari M Kece Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengaku nasib pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean bisa lebih buruk dari pelaku penistaan agama  Muhammad Kece. Ferdinand kata dia bisa saja dikeroyok oleh narapidana lainnya di dalam penjara imbas pernyataan kontroversialnya.

Hal ini disampaikan Novel Bamukmin mengomentari pernyataan Ferdinand yang menyebut ‘Allahmu lemah’. Menurutnya pernyataan ini sangat melukai seluruh umat muslim, tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang menjalankan hukuman. Kata Novel jika kasus Ferdinand disusut dengan sungguh - sungguh oleh pihak  kepolisian, maka Pria Berdarah batak itu berpotensi besar dijebloskan dalam penjara

Baca Juga: PA 212 Sebut Pernyataan “Allahmu Lemah” Lebih Gawat dari Kasus Al Maidah 51, Ferdinand Ngeyel: Kalau Ahok Sebut Suratnya, Saya Nggak!

“Ferdinand harus segera ditahan di tahanan di ruangan  isolasi agar jangan sampai dimasa oleh para tahanan karena kalau ada urusan penghinaan agama semua akan marah baik yang di dalam penjara apalagi di jalanan. Ferdinand telah menghina Islam,” kata Novel ketika dikonfirmasi Populis.id lewat pesan singkat Kamis (6/1/2022). 

Menurut Novel Bamukmin, pernyataan Ferdinand jelas penghinaan terhadap umat muslim, sebab kata ‘Allahmu lemah’ disampaikan tanpa adanya penafsiran yang  jelas. Dia bahkan mengatakan, kasus Ferdinand kali ini jauh lebih gawat dari kasus penodaan agama yang menyeret Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016 silam yang memicu aksi demonstrasi besar - besaran. 

“Ocehan Ferdinand sudah sangat  jelas dan terang sangat diduga kuat sudah melakukan penghinaan agama dan ini lebih jelas diksinya lebih dari Ahok karena tanpa penafsiran lagi langsung jelas jelas menyebut kata Allah,” ujar Novel.

“Dengan begitu atas dasar hukum delik umum, polisi segera menangkap dan menjerat Ferdinand dengan  pasal 156a KUHP Dan UU ITE dengan ancaman 5 tahun dan 6 tahun penjara,” katanya menambahkan. 

Baca Juga: Dipolisikan Gegara Pernyataan ‘Allahmu Lemah’ Ferdinand Ngotot: Saya Tidak Melanggar Hukum

Sekedar mengingatkan, pelaku penodaan agama M Kece sempat babak belur dihajar napi lainnya di dalam penjara yang tak terima dengan kasus penistaan agama yang dilakukan nya. Tidak hanya dihajar, M Kece juga dilumuri kotoran manusia. Pelaku penganiayaan ini adalah Irjen Napoleon Bonaparte, bekas kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri yang kebetulan di tahan di penjara yang sama. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover