Nggak Ada Angin Nggak Ada Hujan, Tokoh Oposisi Ini Ujug-ujug Bilang Kasus Ferdinand Operasi Intelijen

Nggak Ada Angin Nggak Ada Hujan, Tokoh Oposisi Ini Ujug-ujug Bilang Kasus Ferdinand Operasi Intelijen Kredit Foto: Istimewa

Tokoh oposisi Pemerintah Joko Widodo Abdullah Hehamahua mendadak mengaku  kasus ujaran kebencian yang menyeret eks politisi partai  Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’  merupakan kasus yang didesain. Dia bahkan tidak ragu menyebut itu sebagai operasi intelijen untuk mengadu domba masyarakat. 

“Saya paham ini operasi intelijen untuk adu domba,”kata kata  Abdullah Hehamahua dalam dialog Catatan Demokrasi TV One, dikutip Populis.id Rabu (12/1/2022). 

Baca Juga: Ferdinand Sudah Masuk Penjara, Oposisi Malah Makin Ngelunjak, Giliran Jenderal Dudung dan Megawati yang Disasar

Abdullah Hehamahua kemudian menceritakan sebuah tesisnya yang membahas pemahaman masyarakat Indonesia terhadap Pancasila dan Undang - Undang Dasar  1945. Kata dia, hasil penelitian dalam tesisnya itu menunjukan mayoritas masyarakat Indonesia tidak memahami secara baik Pancasila dan UUD 1945. 

Karena minimnya pemahaman, maka mereka tentu sangat mudah diadu domba dengan isu - isu sensitif macam kasus penodaan agama atau ujaran kebencian ini

Baca Juga: Terungkap Sudah, Ini Penyakit Ferdinand yang Picu Cuitan ‘Allahmu Lemah’ Nggak Nyangka

“Misalnya begini, satu tesis saya bahwa orang Indonesia itu tak pahami Pancasila dan UUD 1945 dengan baik, pasal 29 ayat 1 negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya kita ini negara agama. Ayat 2 negara menjamin peluk agama sesuai kepercayaan masing-masing. Maka karena tak pahami filosofi Pancasila dan UUD 1945, maka terjadilah hal seperti ini, terpancing adu domba," jelas Hehamahua.

Sebagaimana diketahui, Ferdinand kini telah menjadi  tersangka penyebaran ujaran kebencian atas cuitannya itu. Dia diterangkan usai diperiksa  pada Senin (10/1/2022) lalu. Setelah menjadi tersangka pegiat media sosial itu langsung ditahan Bareskrim Polri.

Dia dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946.

Baca Juga: Supaya Bisa Memperdalam Ilmu Agama Dipenjara, Ferdinand Tinggal Pilih, Mau Dibimbing Habib Bahar atau Napoleon Bonaparte

Alasan penahanan Ferdinand, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover