Sebagaimana diketahui,Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim Polri pada pemeriksaan perdana yang digelar pada Senin (10/1/2022) lalu. Setelah menjadi tersangka pegiat media sosial itu langsung ditahan Bareskrim Polri.
Dia dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946.
Alasan penahanan Ferdinand, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti