Kasus cuitan 'santri calon teroris' yang dibuat pegiat media sosial Denny Siregar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah mempelajari dugaan yang termuat dalam kasus Denny Siregar itu.
"Ya pendalaman setelah dilimpahkan apa yang di Polda Jabar terkait apa kami dalami dulu. Di mana nanti dijerat UU ITE, terkait pasal apa. Yang jelas sudah dilimpahkan ke kita, itu benar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Sebagai informasi, Denny Siregar dilaporkan ke pihak kepolisian usai membuat postingan 'santri calon teroris'. Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.
Baca Juga: Akhirnya Ketahuan Juga! Nggak Nyangka, Ini Toh yang Bikin Denny Siregar 'Licin' Ditangkap Polisi
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.