Kasus Pria Yang Tendang Sesajen, Pentolan 212 Sebut Polisi Keliru Menangkapnya, Kok Bisa?

Kasus Pria Yang Tendang Sesajen, Pentolan 212 Sebut Polisi Keliru Menangkapnya, Kok Bisa? Kredit Foto: Screencapture

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari kasus pembuangan sesajen, di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Novel menyebut sesajen jika dikaitkan dengan Islam maka sudah jelas sebuah kemusyrikan dan membahayakan akidah.

“Ini menjurus kepada pembatalan Islam, baik secara individu maupun kelompok, dengan begitu kewajiban umat Islam untuk membasmi kemusyrikan,” kata Novel saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2022) kemarin.

Baca Juga: Gegara Pria Tendang Sesajen, Sebalnya Wamenag Sampai Keubun-ubun, Dengerin Nih!

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ternyata Ini Motif Pria Yang Tendang dan Buang Sesajen di Gunung Semeru

Novel menduga yang meletakan sesajen adalah penganut agama baru dan bukan agama resmi di Indonesia. Ia khawatir kejadian tersebut akan membuat gaduh para penganut agama lain yang ada di Indonesia.

“Akan banyak bermunculan agama dengan semaunya maka harus juga dilarang,” sebut Novel.

Namun, terkait penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, Novel menyebut hal itu sebagai sebuah kekeliruan. Sebab, pelaku pembuangan sesajen itu tak bisa ditangkap.

Baca Juga: Terbongkar Sudah, Penendang Sesajen Semeru DO dari Kampus UIN Yogyakarta Karena Hal Ini

“Polisi tidak bisa menangkap orang yang diduga membersihkan sesajen, justru seharusnya polisi menertibkan sesajen itu,” kata Novel.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY menangkap HF pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover