Gegara Ini Nih Kenapa Kemarin Harga Minyak Bisa Naik...

Gegara Ini Nih Kenapa Kemarin Harga Minyak Bisa Naik... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah hambatan di industri minyak goreng.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala menyebut hambatan itu menyebabkan sulitnya pemain baru masuk di industri minyak goreng.

Menurutnya, pemain baru di industri minyak goreng kesulutan akibat kewajiban pasokan bahan baku hingga standar nasional.

Padahal, dibutuhkan lebih banyak pemain baru di industri minyak goreng agar kestabilan harga bahan pokok itu bisa terjaga dan dominasi perusahaan besar bisa dikurangi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Harga Minyak Goreng Turun Jadi 14 Ribu Per Liter

"Kami melihat regulasi pemerintah belum mendorong industri minyak goreng karena masih banyak regulasi yang menghambat adanya pemain baru di industri minyak goreng," kata Mulyawan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.

Salah satu aturan yang menyulitkan, lanjut Mulyawan adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Dalam aturan tersebut disebutkan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan, maka perusahaan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen kebutuhan bahan baku yang berasal dari kebun sendiri.

Baca Juga: Yuk Serbu Minyak Goreng di Pasar Murah ini!

"Kami telah mengirimkan surat pada 2007 ke presiden untuk cabut kewajiban 20 persen tersebut karena kewajiban tersebut kami nilai saat itu menyebabkan kurangnya persaingan usaha di industri turunan CPO dan turunannya. Ini terbukti saat ini," katanya.

Mulyawan juga mengungkapkan kebijakan lain yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2019 terkait pemberlakuan SNI wajib minyak goreng sawit.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah terus mendorong munculnya pelaku usaha lokal, khususnya yang berada di wilayah penghasil CPO.

"Skalanya tidak perlu besar, tetapi mereka dapat memenuhi kebutuhan lokal dan tidak terintegrasi dengan pelaku usaha CPO atau perkebunan," kata Mulyawan. 

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover