Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pun menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya.
“Meskipun, publik dikabari bahwa ada dua masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDT tersebut, yaitu soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemendagri. Karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Aminduk dan RUU PDP masih terus diusahakan penyelesaiannya. Selain itu, juga soal hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut,” pungkas Manager.