Gawat, Benar - benar Gawat! Gedung di Sudirman, Thamrin dan Kuningan Bakal Dijual Buat Ongkos Pembangunan IKN

Gawat, Benar - benar Gawat! Gedung di Sudirman, Thamrin dan  Kuningan Bakal Dijual Buat Ongkos Pembangunan IKN Kredit Foto: Istimewa

Perihal pendanaan pemindahan ibu kota negara diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Pasal 24 Ayat (1) draf RUU itu menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waduh Ahok Bisa Tergusur, Nama Opung Luhut Kini Masuk Daftar Kepala Otorita IKN

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni: Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah. 

Selanjutnya, mengacu Pasal 25, yang berwenang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN adalah Kepala Otorita IKN.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover