Hati-hati, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun

Hati-hati, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun Kredit Foto: Adeng Bustomi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring di wilayah agar dapat mencegah penimbunan minyak goreng.

Nantinya, tim tersebut akan bertugas untuk memonitor mulai dari produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng, serta akan melakukan penindakan apabila ada pihak-pihak yang kedapatan memborong atau berniat menimbun.

"Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (20/1/2021).

Ramadhan menegaskan bahwa pelaku penimbunan minyak goreng dapat dijerat pidana penjara.

"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," ujar dia.

Baca Juga: Gegara Ini Nih Kenapa Kemarin Harga Minyak Bisa Naik...

Selain itu, pihak Polri juga akan mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng yang hanya boleh maksimal 2 liter saja.

"Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," tuturnya.

Sebelumnya, pengelola ritel sudah mulai menyediakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter. Penyediaan minyak goreng ini sudah dimulai per hari ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Harga Minyak Goreng Turun Jadi 14 Ribu Per Liter

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey memastikan penjualan minyak goreng seharga Rp 14 ribu per satu liter sudah tersedia di seluruh gerai retail modern di Indonesia.

"Kami menyediakan minyak goreng, baik kemasan sederhana maupun premium, dengan ukuran mulai per 1 liter dijual dengan harga yang sama, yakni Rp 14 ribu," kata Roy dalam keterangannya, Rabu (19/1).

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover