Pemerintah Disebut Serobot Lahan Warga Buat Bangun IKN, Masyarakat Ngamuk, Ngak Main-main Langsung Lakukan….

Pemerintah Disebut Serobot Lahan Warga Buat Bangun IKN,  Masyarakat Ngamuk,  Ngak Main-main Langsung Lakukan…. Kredit Foto: Istimewa

Polemik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke  Kalimantan Timur terus berlanjut. Kali ini lahan yang menjadi lokasi IKN disebut - sebut sedang bermasalah  kendati sebelumnya pemerintah  berulang - ulang mengklaim lahan itu adalah milik negara. 

Lahan untuk membangun IKN yang terbentang di sebagian Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagiannya lagi di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) itu kini diklaim Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura, yang menyebut tanah itu adalah milik mereka. 

Baca Juga: Nggak Setuju IKN Pindah ke Kaltim, Omongan Pakar Hukum Tata Negara Ini Nyelekit Abis, Simak!

“Semua itu merupakan tanah warisan kepada 6 pemangku hibah Grand Sultan. Masyarakat yang memegang hak pakai atas beberapa tanah milik kerabat Kesultanan,” kata kuasa hukum enam pemangku hibah Grand Sultan, Muhammad Marwan Selasa (25/1/2022). 

Bukan sekedar klaim, enam Pemangku Hibah Grand Sultan kini mengantongi bukti - bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Salah satu bukti itu tertuang dalam  surat Pengadilan Negeri Tenggarong yang berisikan Surat Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai nomor: W.1.8 PCHT.10-76-A/1997. 

Dalam surat itu Pengadilan Negeri Tenggarong  memandang perlu adanya penetapan kepemilikan tanah adat keluarga besar Kesultanan Kerajaan Kutai Kartanegara/Grand Sultan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap ahli warisnya.

Baca Juga: Celetukan ‘Hanya Monyet’ Dikecam Sana-sini, Azam Khan Malah Jorokin Edy Mulyadi, Sampai Sebut-sebut Nama Allah, Panik Nih Bos?

“Selain itu, hak kepemilikan yang sah juga tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no: 05/lhn-1960, Pasal 20, ketentuan konversi Pasal 18 (Grand Sultant) tanggal 24-9-1960, terkait hukum adat, dikuatkan Peraturan Menteri Pertanahan dan Agraria No. 03/1962,” kata Marwan.

Tidak hanya itu, Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura juga mengantongi bukit lain atas kepemilikan tanah tersebut, yakni Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai nomor: HUK-898/C-43/Ahr080/1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini