Ucapannya Terlalu Berbahaya, Polisi Didesak Gunakan Pasal Ini Buat Jerat Edy Mulyadi

Ucapannya Terlalu Berbahaya, Polisi Didesak Gunakan Pasal Ini Buat Jerat Edy Mulyadi Kredit Foto: Akurat

Direktur LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra angkat suara terkait laporan pihaknya kepada Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya,  Edy Mulyadi diduga melontarkan hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan soal Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Menurut Gurun, pihaknya telah melaporkan Edy Mulyadi terkait ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak yang heboh di media sosial.

Baca Juga: Celetukan ‘Hanya Monyet’ Dikecam Sana-sini, Azam Khan Malah Jorokin Edy Mulyadi, Sampai Sebut-sebut Nama Allah, Panik Nih Bos?

"Kami mendampingi Ketum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra telah laporkan Edy ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya di YouTube menyinggung Kalimantan Timur," ujar Gurun di Jakarta, Senin (24/1).

Gurun menjelaskan alasan melaporkan Edy Mulyadi ke Polisi karena menganggap pernyataannya berpotensi merusak persatuan atau memecah belah bangsa.

Oleh karena itu, jika tidak mendapat penindakan serius dari polisi, Edy Mulyadi berpotensi besar bisa merusak kedamaian di Indonesia.

Baca Juga: Edy Oh.. Edy Setelah Menghina dan Menghujat Orang, Kok Minta Maaf Sambil Cengar-cengir, Nih Lihat Masyarakat Kalimantan Makin Dongkol!

"Pernyataan Edy ini bisa mengarah ke ujaran kebencian, penghinaan karena merendahkan suatu wilayah dan hoaks. Jadi, pertimbangan secara sosiologis, perbuatan Edy Mulyadi berpotensi bisa merusak persatuan atau memecah belah bangsa. Ini berbahaya," jelasnya.

Gurun menambahkan secara psikologis, pernyataan Edy Mulyadi cenderung membangun narasi kebencian bukan kecerdasan sebagai tokoh publik.

"Seharusnya beliau membangun narasi yang cerdas dan membangun kecerdasan bangsa bukan kebencian," imbuhnya.

Baca Juga: Ngamuk Sejadi-jadinya, Perempuan Kalimantan Ancam Edy Mulyadi Pakai Mandau: Macam-macam Kau Sama Wanita Kalimantan Hah!

Selain itu, Gurun mengungkapkan Edy Mulyadi bisa masuk tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Tindak Pidana Penghinaan/Ujaran Kebencian /Hatespeech (melalui media elektronik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Edy juga bisa disangkakan Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover