Kasus 'Jin Buang Anak' Polisi Segera Periksa Edy Mulyadi Jumat Mendatang

Kasus 'Jin Buang Anak'  Polisi Segera Periksa Edy Mulyadi Jumat Mendatang Kredit Foto: Screencapture/Youtube

Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke tahap penyidikkan. Rencananya, penyidik Bareskrim akan panggil Eddy Mulyadi bersama sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi Jumat mendatang.

"Hari ini Rabu tanggal 26 Januari 2022 bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Ucapan ‘Tempat Jin Buang Anak’ Lumrah di Kalimantan, Nah Loh yang Tersinggung Dengan Omongan Edy Warga Kalimantan Beneran atau Abal-abal?

"Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung. Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," ucapnya.

Meski demikian, Ramadhan belum bisa menjelaskan pasal yang akan menjerat Edy Mulyadi sebab yang bersangkutan baru diperiksa sebagai saksi Jumat mendatang.

"(Pasal) belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan pemeriksaan hari Jumat terhadap saksi ya saudara EM dan saksi-saksi lain," katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pihaknya mengirim 2 tim penyidik Bareskrim Polri ke Polda Kaltim dan Polda Jateng. Saksi di Jakarta juga akan menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kelakuan Edy Mulyadi Nggak Ada Habisnya, Setelah Buat Warga Kalimantan Murka, Kini Bikin Geram Masyarakat Sunda

"Dapat diketahui bahwasanya penyidik Bareskrim Polri juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa semua bukti yang diamankan akan diperiksa ke laboratorium forensik. Dia menyebut Edy Mulyadi telah dilaporkan di 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Baca Juga: Polisi Gercep Tangani Kasus ‘Jin Buang Anak’ Sindiran Denny Telak, Bilang Si Edy Mulai Uring-uringan, Bobo Nggak Tenang, Makan Nggak Enak

"Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik," ujarnya.

"(Ada) 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Tiga LP 1 di Bareskrim, 1 di Polda Kaltim dan 1 di Polda Sulawesi Utara," tuturnya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover