Omelin Jenderal Dudung Saal KKB Papua, Buni Yani Ungkit Penurunan Baliho Rizieq Shihab: Tindakannya Plin Plan

Omelin Jenderal Dudung Saal KKB Papua, Buni Yani Ungkit Penurunan Baliho Rizieq Shihab: Tindakannya Plin Plan Kredit Foto: Agus Bebeng

Politisi Partai Ummat, Buni Yani mengungkit kembali penurunan baliho bergambar wajah  pentolan Front  Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan Jenderal Dudung Abdurachman.

Penurunan Baliho itu dilakukan Jenderal Dudung bersama pasukannya pada September 2021 lalu  ketika itu dia masih menjabat  Panglima Kostrad. 

Adapun Buni Yani mengungkit peristiwa penurunan baliho itu untuk merespons pernyataan Jenderal Dudung yang terkesan lepas tangan atas kontak senjata TNI dan kelompok KKB Papua yang membuat tiga prajurit gugur. Dimana Dudung mengatakan hal ini menjadi kewenangan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Nggak Ada Angin Nggak Ada Hujan, Buni Yani Tetiba Mencak-mencak ke KPK: Kapan Mau Kuliti Gibran dan Kaesang?

Buni Yani menilai sikap Jenderal Dudung sangat plin plan, sebab urusan Baliho yang menjadi kewenangan Satpol PP justru  diserobot dirinya, sedangkan perkara KKB yang jelas - jelas menjadi tanggung jawab  TNI malah dilempar ke panglima Adika Prakasa. 

“Pak Dudung cukup membingungkan. Untuk kasus separatis Papua dia pakai tupoksi, tapi untuk urusan baliho dia tidak pakai tupoksi,” kata Buni Yani dikutip di akun Twitternya, Jumat (28/1/2022).

Buni Yani pun memberi cap Jenderal Dudung sebagai orang yang tak konsisten.

Baca Juga: Ngaku-ngaku Warga Kalimantan, Sobatnya Edy Mulyadi Ditelanjangi Habis-habisan, Ternyata oh Ternyata Pendukung Anies Baswedan Garis Keras

“Rasanya ini logika dan tindakan yang tidak konsisten,” sebutnya.

Seperti diketahui, tiga prajurit TNI AD dari Satgas Kodim YR 408/Sbh gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kab Puncak, Papua, pada Kamis (27/1/2022).

Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap KTSP tersebut.

“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurutnya, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Selebihnya kewenangan operasional dijalankan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Cuitan “Budak Seks’ Bikin Murka Warga Kalimantan, Nicho Silalahi Tetap Enteng, Malah Kembali Koar-koar Soal Kasus Pengantin Pesanan China

“Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” ucap dia.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover