Pengacara terlapor dugaan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi, Herman Kadir mengklaim kliennya diperlakukan tak adil.
Menurutnya polisi bergerak cepat memproses Edy Muladi atas ucapan kontroversialnya yang menyebut Kalimantan tempat jin membuang anak, namun di sisi lain, polisi justru terkesan membiarkan kasus yang menjerat politisi PDI Perjuangan Arteria soal bahasa Sunda.
“Kami minta keadilan. Arteria Dahlan tidak diapa-apain sama Mabes Polri,” kata Herman Kadir kepada wartawan, Jumat (28/1/2021).
Dia mengatakan, jika ucapan Edy Mulyadi itu dianggap melanggar hukum, maka polisi jangan berdiam diri terhadap kasus Arteria Dahlan. Dia mengatakan semua warga negara sama di hadapan hukum.
“Saya mau tanya. Apa bedanya Arteria Dahlan dengan Edy Mulyadi? apa karena partai penguasa? Anggota Komisi III DPR? Lalu tidak diproses hukum?” tanyanya.
Herman lantas keberatan dengan sikap Mabes Polri yang terkesan seperti tebang pilih dalam memproses kasus hukum.
“Ini kami keberatan. Kenapa terjadi tebang pilih hukum dalam republik Indonesia yang kita cintai ini,” ucapnya.