Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Profesor Henry Subiakto, mengatakan seseorang tidak bisa dipidana karena penghinaan pada bahasa ataupun daerah. Sebab, menurut dia, pasal pidananya tidak ada.
"Yang ada dan bisa dipidana itu jika orang menyebarkan berita bohong yang sengaja bikin onar di masyarakat," tulis Profesor Henry di akun Twitter pribadinya, @henrysubiakto, Selasa (1/2/2022).
Selain itu, kata Profesor Henry yang juga mantan Ketua Subtim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk perbuatan pidana adalah menyebarkan informasi yang berisi provokasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam unggahannya, Profesor Henry membagikan flyer digital salah satu media online berjudul 'Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan'.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polri.
Edy disangka melanggar Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Edy dilaporkan sejumlah pihak usai menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah 'tempat jin buang anak' saat tengah mengkritik perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
Terkait perbuatan pidana yang disangkakan kepada Edy Mulyadi, Profesor Henry tidak memberikan penilaian. Pakar ilmu komunikasi politik itu justru memantik jawaban dari netizen.
"Menurut Anda, dia (Edy Mulyadi) melakukan apa?" cuitnya.
"Orang tak bisa dipidana krn penghinaan pd BAHASA ataupun penghinaan pd DAERAH. Pasal pidananya tdk ada. Yg ada & bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yg sengaja bikin onar di masyarakat. Atau nyebar informasi utk provokasi kebencian SARA. Nurut Anda dia mlakukan apa?," cuitan Henri Subiakto dalam akun Twitter @henrysubiakto, Selasa (1/2/2022).
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.