"Dengan narasinya (Azam Khan, red) bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan. Dia telah mengangkat derajat monyet, tetapi mendiskreditkan martabat Suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan," kata Petrus.
Oleh karena itu, Petrus menilai sudah layak Azam Khan dijerat dengan unsur pasal sama sebagaimana Edy Mulayadi telah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal sangkaan yang sama dan upaya paksa sama harus juga diterapkan terhadap Azam Khan agar sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Petrus.
Petrus mendesak Polri agar segera menangkap dan menahan Azam Khan. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan merusak citra Polri di mata publik.
"Bareskrim Polri perlu segera mengambil langkah-langkah penindakan tegas terhadap Azam Khan," kata Petrus.
Petrus mengatakan jangan biarkan pelaku kejahatan SARA berkeliaran di luar hanya dengan meminta maaf secara formalitas.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.