Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut pemberian hasil tes PCR yang keliru atau salah sebenarnya bisa dibawa ke ranah hukum, apalagi hal tersebut dilakukan secara sengaja.
Hal itu diungkapkan Saleh menyusul skandal tes PCR yang terkesan memositifkan seseorang seperti dialami kolega ekonom INDEF Dradjad H Wibowo.
"Kalau itu sengaja, ya. Sengaja menipu orang dan mencari keuntungan dari situ, mereka harus diperiksa oleh kepolisian," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Waduh... Ternyata Bumame Belum Terdaftar di ILKI, Namanya Viral Lagi
Legislator Fraksi PAN itu mengatakan bahwa pemberian hasil tes PCR yang keliru juga bisa berujung pada sanksi administrasi, seperti penutupan laboratorium.
"Kalau terbukti secara sengaja memalsukan atau memberikan informasi tidak tepat atau salah, tentu laboratorium itu harus ditutup," beber Saleh.
Legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Utara itu menyebut sanksi pidana dan administrasi untuk memastikan rakyat tidak dirugikan dengan hasil tes PCR yang keliru.
Terlebih lagi, kata dia, rakyat saat ini banyak yang kesusahan dan tengah berupaya bangkit akibat perekonomian mereka terdampak pandemi Covid-19. "Semua orang sekarang sedang susah, semestinya saling menolong," tutur Saleh.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.