'Azam Khan Layak Dijadikan Tersangka! Tak Ada Ampun Bagi Mereka Yang Memecah Belah'

'Azam Khan Layak Dijadikan Tersangka! Tak Ada Ampun Bagi Mereka Yang Memecah Belah' Kredit Foto: Itimewa

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid mengatakan Azam Khan layak dijadika tersangka dan polri segera menangkapnya.

Azam Khan ada di lokasi ketika Edy Mulyadi menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Ia juga yang nyeletuk 'hanya monyet' kala itu.

"Pengacara AK (Azam Khan) ini layak dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan selain Edi Mulyadi berkaitan soal sebutan ‘hanya monyet’ masuk itu rumusan delik hatespeech," kata Muannas dari Twitter @muannas_alaidid yang dikutip populis.id pada Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Edy Mulyadi Belum Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ngomong Begini

Menurutnya, dalam catatan Cyber Indonesia dari semua kasus hoax dan hatespeech yang paling gaduh ditengah publik adalah laporan Edi Mulyadi dan Azam bisa masuk dalam delik ujaran kebencian.

"Sebab efek keresahan yang ditimbulkan dimasyarakat. khususnya warga kalimantan, maka sangat layak mereka yang terlibat semua diproses hukum termasuk azam khan & ahmad khozinudin," ujarnya.

Muannas menegaskan kalau proses hukum terhadap Azam Khan itu penting.

"Azam Khan dan A. Khozinudin keduanya berprofesi sbg pengacara, proses hukum terhadap mereka sangat penting dalam kasus Edi Mulyadi ‘jin buang anak’ untuk menunjukkan kepada publik tak ada yang kebal hukum dan tak ada ampun bagi mereka yang memecah belah, sesuai dengan janji kapolri dalam konsep presisi," paparnya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Kenapa?

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Pengacara Azam Khan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, yang menjerat Edy Mulyadi.

"AK tersebut diperiksa terkait kasus EM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/1/2022).

Menurut Ramadhan, pemeriksaan Azam Khan telah dilakukan pada hari Rabu 2 Februari 2022 kemarin. Ia diperiksa sekira selama tujuh jam lamanya.

"Pemeriksaan terhadap saudara AK kami sampaikan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10 sampai dengan pukul 17.00," ujar Ramadhan.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover