Kasus pelemparan kepala anjing di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor, milik Habib Bahar bin Smith terus bergulir, namun tak ada perkembangan berarti terakit pengusutan teror mengerikan itu.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mendesak pihak kepolisian bergerak lebih cepat lagi untuk mengusut tuntas kasus ini , sebab sudah 36 hari berlalu, tetapi kasus ini belum juga menemui titik terang.
Ichwan Tuankotta mengatakan, hingga sekarang ini kepolisian dari Polsek Cibinong yang menangani kasus ini, baru berencana memeriksa beberapa saksi pada Senin (7/2/2022) pekan depan. Dirinya baru diberitahu pihak kepolisian pada Jumat (4/2/2022) kemarin ihwal pemeriksaan para saksi itu.
“Sudah hari ini pihak kepolisian Polsek Cibinong melalui kanit sudah menghubungi saya dan minta saksi untuk diperiksa di Polres minggu depan,” kata Ichwan kepada wartawan dikutip Sabtu (5/1/2022).
Tim Kuasa Hukum Habib Bahar mengajukan surat permohonan penjelasan perkembangan penanganan perkara paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.
Baca Juga: Teriakan Musuhnya Habib Bahar Bikin Bergidik: Saya Murtad Malam Ini
Surat itu diajukan kepada Polsek Kemang atas laporan Polisi No LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang tanggal 31 Desember 2021 atau selang beberapa jam setelah kasus teror itu terjadi.
Adapun peristiwa itu terjadi pada dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Tidak hanya tiga kepala anjing, peneror juga melempari semacam balok yang dibungkus kardus ke dalam area pesantren.
“Itu dilempar ke dalam pondok oleh seseorang yang enggak tahu kita identitasnya. Ada juga semacam kayu atau kusen yang dilempar,” kata Ichwan ketika itu.
Lanjut Ichwan teror kepala anjing itu pasti punya maksud tertentu, dia menduga hal ini masih berkaitan dengan sejumlah masalah hukum yang membelit kliennya itu.
Baca Juga: Ditulis Dalam Bingkisan Makanan, Ini Pesan Rizieq Shihab Buat Edy Mulyadi, Terkuak Sudah!
“Ngapain teror – teror. Kan, sudah ada yang laporin. Kita hormati saja. Enggak usah pakai teror segala,” tuturnya.