Bareskrim Polri akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan terhadap Sekjen GNPF Ulama Azam Khan terkait kasus ujaran kebencian yang menyeret eks calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi. Jurnalis senior itu sudah dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka pekan lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Azam Khan diperiksa pihaknya pada Rabu (2/2/2022). Pria itu menjalankan pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Baca Juga: Ditulis Dalam Bingkisan Makanan, Ini Pesan Rizieq Shihab Buat Edy Mulyadi, Terkuak Sudah!
“AK (Azam Khan) tersebut diperiksa terkait kasus EM (Edy Mulyadi),” kata Ramadhan kepada wartawan Sabtu (5/2/2022).
Meski begitu, Ramadhan enggan merinci secara detail pemeriksaan terhadap Azam Khan, pun demikian dia juga masih belum bersedia memberikan hasil pemeriksaan kasus ujaran kebencian tersebut.
Sebagaimana diketahui, Azam Khan mengeluarkan pernyataan yang memantik amarah sejumlah pihak, pernyataan ‘hanya monyet’ itu disebutnya ketika mendampingi Edy Mulyadi menyatakan sikap terkait penolakan pemindahan IKN ke Kalimantan.
Adapun celetukan ‘hanya monyet’ diucapkan Azam Khan untuk menyambung pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan, tidak ada orang mau tinggal di Kalimantan ketika Ibu Kota Negara dipindahkan ke sana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Azam Khan membenarkan dirinya diperiksa polisi terkait celetukan ‘hanya monyet’
“Betul (diperiksa hari ini),” ujar Azam kepada wartawan Rabu (2/2/2022).
Kendati mengaku sudah mendapat surat panggilan dari polisi namun Azam Khan yakin dirinya tidak bakal dijadikan tersangka pada pemeriksaan perdana ini sebagaimana yang dialami Edy Mulyadi.
“Posisinya bukan seperti Edy,” tuturnya.