Bareskrim Polri buka suara terkait pemeriksaan terhadap Azam Khan terkait kasus ujaran kebencian yang menyeret bekas calon legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi yang sudah terlebih dahulu dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan itu telah dilakukan pihaknya pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Baca Juga: Terkuak Terang Benderang! Edy Mulyadi Ternyata 'Bertetangga' dengan Rizieq Shihab
Azam Khan diperiksa selama tujuh jam dan dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik seputar kasus ujaran kebencian yang bikin geger satu Indonesia itu.
"AK tersebut diperiksa terkait kasus EM. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10 sampai dengan pukul 17.00," kata Ramadhan kepada wartawan Sabtu (5/2/2022).
Ramadhan belum bersedia menjelaskan, apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan celetukan ‘monyet’ ia sampaikan Azam Khan atau tidak. Intinya status Azamkan hingga kini menjadi saksi.
Baca Juga: Ditulis Dalam Bingkisan Makanan, Ini Pesan Rizieq Shihab Buat Edy Mulyadi, Terkuak Sudah!
"Saudara AK sebagai saksi," bebernya.
Adapun Pernyataan ‘hanya monyet’ dilontarkannya Azam Khan untuk menyambung omongan Edy Mulyadi yang mengatakan tidak ada masyarakat yang mau tinggal di IKN baru di Kalimantan Timur. Pernyataan itu membuat geram sejumlah pihak karena dinilai mengandung unsur rasisme. Azam Khan bahkan sempat dilaporkan ke polisi terkait celetukannya itu.
Baca Juga: Teriakan Musuhnya Habib Bahar Bikin Bergidik: Saya Murtad Malam Ini
Azam Khan sebelumnya sudah berdalih, bahwa celetukan itu sampai keluar dari mulutnya karena dirinya dipancing - pancing oleh Edy Mulyadi.