Jadi Saksi Dikasus Edy Mulyadi, Azam Khan Pede Tak Mungkin Jadi Tersangka

Jadi Saksi Dikasus Edy Mulyadi, Azam Khan Pede Tak Mungkin Jadi Tersangka Kredit Foto: Itimewa

Bareskrim Polri telah memeriksa Azam Khan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi. Dia diperiksa pada Rabu (2/2) lalu di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Azam Khan ketika itu diperiksa dari pukul 10.00 pagi hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 30 pertanyaan.

Baca Juga: Sindirannya Nyelekit Banget! Anak Buah Prabowo: Bodoh Pemimpin yang Mengagungkan Formula E

Kombes Eka Azam Khan pun memberikan klarifikasi atas pemeriksaan tersebut. Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.

“Bukan saksi terlapor, tidak ada laporan untuk saya,” kata Azam dilansir dari jpnn pada Minggu (6/2/2022).

Dia pun memastikan dalam kasus itu hanya sebatas saksi dan tak mungkin jadi tersangka. “Bukan seperti Edy (menjadi tersangka). Jadi, masih saksi dan pastinya tetap di posisi saksi,” imbuh Azam.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover