Jadi Saksi Dikasus Edy Mulyadi, Azam Khan Pede Tak Mungkin Jadi Tersangka

Jadi Saksi Dikasus Edy Mulyadi, Azam Khan Pede Tak Mungkin Jadi Tersangka Kredit Foto: Itimewa

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Azam dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Pemeriksaan saudara AK dilakukan pada Rabu 2 Februari pada pukul 10.00 pagi,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Soal IKN, Moeldoko Bilang Jangan Egois, HNW Langsung Ngegas: Dengarkan Seluas-luasnya Aspirasi Publik!

Jenderal bintang satu ini memastikan Azam Khan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam perkara itu.

“Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung sampai pukul 17.00 WIB dengan total pertanyaan sebanyak 30,” kata Ramadhan.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover