Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi perhatian publik usai mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022.
Pasalnya, aturan diperketat menjelang ramadhan. Sedangkan beberapa waktu lalu, perayaan imlek di salah satu mal di Bandung menjadi perbincangan karena menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: PTM Sudah 50 Persen, Menag Yaqut: Tapi, Orang Tua Diberikan Pilihan...
Pemerhati politik, M Rizal Fadillah, menganggap wajar jika Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Surat edaran berisi pengetatan kegiatan ibadah tersebut diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jelang pelaksanaan ibadah puasa.
"Masalah utamanya adalah sikap inkonsistensi dan ambivalensi. Baru saja perayaan Natal, Tahun Baru, dan Imlek yang boleh diadakan secara "meriah" tanpa pembatasan yang ketat. Justru di saat mendekati bulan Ramadhan pengaturan diperketat," kata Rizal, Senin (7/2/2022).
Ia menilai perasaan keagamaan umat Islam diacak-acak oleh Yaqut dengan sejumlah aturan dalam surat edaran tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.