Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin menilai pernyataan Arteria Dahlan itu pantas untuk dipersangkakan dengan UU ITE.
Pasalnya pernyataan Arteria Dahlan itu memang menjurus kepada Pasal UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 2 No 19 Tahun 2016.
“Arteria Dahlan wajib untuk diproses di kepolisian karena diduga masuk unsur pidana yang menjurus Pasal UU ITE,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (7/2/2022).
Novel menyebut seharusnya kasus yang dihentikan itu yakni kasus Edy Mulyadi. Namun karena Edy Mulyadi yang kritis terhadap pemerintah sehingga kasusnya pun langsung diproses.
“Kasus Edi Mulyadi atau baru bahasa kiasan maka dengan gampang terjerat karena memang orang yang tidak sejalan dengan rezim saat ini,” ujarnya.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.