Azam Khan Yakin Tak Jadi Tersangka, Ruhut Sitompul Malah Ngomong Gini

Azam Khan Yakin Tak Jadi Tersangka, Ruhut Sitompul Malah Ngomong Gini Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Azam Khan yang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi. 

Azam Khan mengklaim dirinya hadir sebagai saksi dan tak mungkin menjadi tersangka.

Ruhut mengatakan apa yang diucap Azam dalam video bersama Edy Mulyadi mengandung unsur pidana. 

"Ada unsur pidananya. Itu namanya turut serta dalam hukum pidana," kata Ruhut dilansir dari jpnn, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Jadi Saksi Dikasus Edy Mulyadi, Azam Khan Pede Tak Mungkin Jadi Tersangka

Ruhut berharap polisi juga menaikkan status Azam menjadi tersangka. Ruhut meminta polisi tegas dan tidak tebang pilih.

"Jadi, polisi mesti tegas saja enggak usah segan-segan. Kalau tidak tegas, jadi, seperti tebang pilih. Jadi, dia harus dinaikkan kelas menjadi tersangka," ujar Ruhut.

Sebelumnya, Azam Khan memberikan klarifikasi atas pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (2/2) lalu. Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.

"Bukan saksi terlapor, tidak ada laporan untuk saya," kata Azam Minggu (6/2).

Baca Juga: Soal IKN, Moeldoko Bilang Jangan Egois, HNW Langsung Ngegas: Dengarkan Seluas-luasnya Aspirasi Publik!

Diketahui bahwa pemeriksaan Azam Khan itu terkait dengan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam potongan video yang beredar, Azam tampak duduk di sebelah Edy Mulyadi. Dia juga sempat menyebut hanya monyet yang mau pindah ke Kalimantan atau tepatnya ibu kota negara (IKN) baru.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover