Azam Khan Yakin Tak Mungkin Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Wajar

Azam Khan Yakin Tak Mungkin Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Wajar Kredit Foto: Itimewa

Persaudaraan Alumni (PA) 212 merespons pemeriksaan Azam Khan oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menilai pernyataan Azam Khan hanya sebatas saksi dan tidak akan menjadi tersangka sangat wajar.

"Jelas, Azam Khan hanya sebagai saksi saja dan beliau memang merupakan pengacara sehingga beliau orang yang sesuai tupoksinya untuk membahas masalah hukum yang berkenaan dengan IKN," kata Novel dilansir dari jpnn pada Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Azam Khan Yakin Tak Jadi Tersangka, Ruhut Sitompul Malah Ngomong Gini

Baca Juga: Gokil! Kasus Harian Di Jakarta Sudah Lampaui Rekor Saat Gelombang Kedua Covid-19

Menurut Novel, penting Azam Khan diperiksa guna membahas kedaulatan bangsa, bukan soal keterlibatannya dalam kasus itu.

"Memang penting untuk masalah kedaulatan bangsa, bukan yang dibahas permasalahan bahasa, apa yang diucapkan oleh beliau (Azam Khan, red)," kata Novel Bamukmin.

Baca Juga: Seret Nama Rizieq dan Bahar Smith, Jenderal Dudung: Coba Kalau Gak Usah Ngata-ngatain...

Baca Juga: Sudah tahu Tak Moncer di Pemilu 2024, NasDem Konsolidasi?

Azam Khan diperiksa pada Rabu (2/2) lalu di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pria yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu diperiksa dari pukul 10.00 pagi hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 30 pertanyaan.

Dia pun memastikan dalam kasus itu hanya sebatas saksi dan tak mungkin jadi tersangka.

Baca Juga: Menag: Sudahlah, Pernyataan Jenderal Dudung Tak Perlu Diributkan

“Bukan seperti Edy (menjadi tersangka). Jadi, masih saksi dan pastinya tetap di posisi saksi,” imbuh Azam.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover