Pelapor kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Mochamad Ari Mulya mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa 8 Februari 2022 untuk memenuhi panggilan klarifikasi.
Pemanggilan berdasarkan surat panggilan tersebut bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kusa hukum pelapor, Susana Febriati mendampingi pelapor untuk memenuhi panggilan itu.
"Ya hari ini pemeriksaan, karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ucap Susan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).
Susana mengungkap perbedaan terkait dengan Pasal yang dilaporkan. Menurutnya, dalam laporan di Polda Jawa Barat pihaknya turut menyertakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tapi, Susana menyebut pasal tersebut hilang saat terjadi proses pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.
"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis sekaligus Pasal 315 KUHP dan Pasal 316 KUHP," kata dia.
Baca Juga: Waduh! Novel Bamukmin Bilang Arteria Dahlan Wajib Dipidana, Sedangkan Edy Mulyadi Harus Bebas
Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.