Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polisi dengan Dua Pasal Tambahan, Apa Aja?

Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polisi dengan Dua Pasal Tambahan, Apa Aja? Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan

Pelapor Arteria Dahlan mendatang Polda Metro Jaya pada pukul 09.30 WIB. Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati mengatakan akan ada tambahan pasal untuk menjerat politikus partai PDIP itu.

"Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujarnya ditemui di Mapolda Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Maka dari itu kata Susana, saat ini pelapor akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut. Susana yakin dengan adanya dua pasal tersebut politikus Partai PDIP itu dapat hukuman pidana.

Menurutnya, polisi terlalu terburu-buru untuk menyimpulkan jika Arteria Dahlan tak bisa dipidana lantaran miliki hak imunitas.

Baca Juga: Bukan Main! Arteria Dahlan Kebal Hukum, Formappi Nyeletuk: Gak Ada Batas Salah atau Benar, Baik Buruk Anggota DPR, Bak Surga Punya Meraka!

"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru karena ini belum ada kalrifikasi secara utuh," kata Susana.

Maka dari itu, pihak pelapor ingin kepolisian hanya fokus dengan kasus pidana tersebut bukanlah hak imunitas Arteria Dahlan.Sebab ia menilai hak imunitas dan pidana adalah hal yang berbeda.

"Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelasnya.

Dalam pemenuhan panggilan klarifikasi itu, pihak pelapor membawa beberapa alat bukti berupa pemberitaan media massa dan alat-alat bukti lainnya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini