Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, sependapat dengan langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian 'Bahasa Sunda' yang menyeret Arteria Dahlan.
Proses penyeledikan tidak dilanjutkan dengan alasan sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas yang tercantum pada UU MD3.
Baca Juga: Pelapor Arteria Dahlan Sambangi Polda Metro Jaya Ungkap Ada Pasal yang Hilang
"Anggota DPR memang memiliki hak imunitas dimana hal tersebut diatur pada Pasal 20 a Ayat 3 UUD'45 dan juga Pasal 224 UU MD3. Dimana intinya berisikan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," ungkap Habiburokhman dikutip redaksi dari Channel Youtube Habiburokhman DPR, Selasa (8/2/2022).
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.