Nasib kurang beruntung sedang menghampiri penceramah kontroversial Habib Bahar bin Smith yang kini sedang ditahan Polda Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Bahar memang sedang ketiban apes, sebab upaya penangguhan penahanan yang dilakukannya selama ini berakhir sia-sia. Polda Jawa Barat menolak pengajuan tersebut kendati penceramah berdarah Sulawesi itu telah mengajukan jaminan penangguhan penahan yang terdiri dari sang istri tercinta dan sejumlah pemuka agama di Jawa Barat.
Baca Juga: Desak Polri Segera Tangkap Edy Mulyadi, Muannas Alaidid: Lebih Bahaya dari Ferdinand dan Habib Bahar
"Sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik,"kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan Senin (24/1/2022).
Ibrahim mengatakan, untuk sekarang ini, Bahar belum bisa mendapat penangguhan penahanan lantaran polisi masih membutuhkan banyak keterangan darinya.
"Keberadaan saudara BS (Bahar bin Smith) masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," beber Ibrahim.
Adapun Bahar sudah dijebloskan ke dalam penjara sejak Senin (3/1/2022) lalu usai ditetapkan menjadi tersangka dalam pemeriksaan perdananya.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.
Baca Juga: Sambil Perlihatkan Mandau Terbang, Tokoh Adat Suku Dayak ke Edy Mulyadi: Kamu Mau Ini?
"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata pengaca Bahar, Ichwan Tuankotta.