Kejagung Ringkus Lin Che Wei Terkait Skandal Migor, SA Institut Angkat Topi: Kejaksaan Progresif, Gas Terus!

Kejagung Ringkus Lin Che Wei Terkait Skandal Migor, SA Institut Angkat Topi: Kejaksaan Progresif, Gas Terus! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya membongkar skandal minyak goreng. Terbaru, jajaran yang digawangi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berhasil meringkus pria berinisial LCW.

Suparji menilai penangkapan ini langkah progresif karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir. Yang mana di antara oknumnya sudah ditetapkan seabagai tersangka.

"Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan kita harap gas terus," kata Suparji kepada Populis.id pada Minggu (22/05/2022).

Baca Juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, FPI Turun Gunung, Sampai Ngancam Mau Usir!

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga kuat tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.

"Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tsk IWW (dirjen daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu," tuturnya. 

"Dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian ijin eksport dilakukan secara melawan hukum karena syarat 20% distribusi dimanipulasi seoalah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan," sambungnya.

Baca Juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Anwar Abbas Kasih Bantahan Telak: LGBT Bikin Manusia Punah!

Supari berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan.

Penyidik, kata dia, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan perkara. 

"Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Ancang-ancang Naikkan Tarif Dasar Listrik, Eh Digas PKS: Jangan Bebaskan Masyarakat Atasi Kesulitan Keuangan PLN!

Di sisi lain, ia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti.

Terpenting, Suparji menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover