Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Untuk Golongan Apa Saja?

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Untuk Golongan Apa Saja? Kredit Foto: PLN

Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk beberapa kategori mulai 1 Juli 2022 nanti. Adapun yang masuk ke dalam kategori kenaikkan tarif listrik ialah mereka yang golongan orang kaya atau nonsubsidi mulai dari golongan 3.500 Volt Ampere (VA).

Kenaikan tarif ini dilatarbelakangi oleh nilai tukar rupiah, harga minyak atau ICP, inflansi, dan harga batu bara.

"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," ucap Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Sindir Menteri BUMN Erick Thohir? Ketua Panitia Formula E: Listrik Juga Kami Bayar Full

Baca Juga: Erick Thohir Asyik Kampanye, Pertamina dan PLN Diambang Kerugian?

Rida menjelaskan, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran US$100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$63 per barel. 

Lantas, kenaikkan tarif tersebut berlaku untuk golongan apa saja?

1. Golongan Rumah Tangga

Berikut rincian kenaikan listrik bagi golongan rumah tangga:

- Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 3.500 sampai 5.500 VA mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen;

- Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 6.600 VA ke atas mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.

Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover