Benarkah Belanja Online Kena Bea Materai 10.000? Simak Selengkapnya di Sini1

Benarkah Belanja Online Kena Bea Materai 10.000? Simak Selengkapnya di Sini1 Kredit Foto: Pixabay
Belanja online sekarang telah menjadi gaya hidup masyarakat. Entah dari kemudahan hingga gratis ongkir menjadi alasan masyarakat berbelanja online. Sekarang pun telah beredar banyak e-commerce untuk melayani masyarakat. Namun akhir-akhir ini beredar aturan, belanja online kena bea materai 10.000, benarkah? 
Sebelumnya, bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. 
Keputusan mengenai biaya bea materai ini sudah didiskusikan oleh banyak pihak dan segala pertimbangan yang matang. Adapun product yang dimaksud terkena bea materai 10.000 adalah berupa dokumen. 
Lalu apa saja fakta-fakta terkait hal ini? Simak di bawah ini! 
  • Aturan mengenai bea materai terdapat pada UU Nomor 10 Tahun 2020.
  • Yang terkena bea materai 10.000 adalah setiap transaksi belanja online di atas Rp 5 juta.
  • Adapun dokumen yang terkena bea materai yaitu surat perjanjian, surat keterangan, akta notaris, Akta pejabat pembuatan akta tanah, surat berharga, dokumen kontrak berjangka, dan dokumen yang menyatakan transaksi lebih dari Rp 5.000.000
Aturan ini belum sepenuhnya diimplementasikan dan masih disiapkan yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Pun pengenaan bea meterai ini akan memberikan dampak positif bagi pemerintah maupun konsumen yang bertransaksi di e-commerce.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover