Menjelang pesta demokrasi pemilu 2024, sejumlah parpol sudah mulai melakukan pendaftaran di SIPOL. Tercatat hingga hari ini sudah 45 Partai Politik (Parpol) melakukan pendaftaran
Sebelumnya, SIPOL adalah Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebuah alat yang digunakan oleh komisi pemilihan umum (KPU) untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kehadiran SIPOL amat sangat membantu Parpol untuk pendaftaran partai jelang pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Siap Antisipasi Data Ganda Jelang Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Pendaftaran partai politik lewat SIPOL ini akan dibuka sampai 14 Agustus 2022 mendatang. Diharapkan kepada partai yang belom mendaftar untuk segera mendaftar dan jangan mendaftar pas waktu mepet.
Adapun 45 Partai Politik tersebut yaitu:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Amanat Nasional
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Reformasi
- Partai Kedaulatan
- Partai Republik
- Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Pelita
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Rakyat
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
- Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
- Partai Republik Satu
- Partai Adil Sejahtera
- Partai Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- Partai Islam Aceh
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh