Pentolan 212 Sebut Ada Titik Terang Dari Kasus 6 Laskar FPI

Pentolan 212 Sebut Ada Titik Terang Dari Kasus 6 Laskar FPI Kredit Foto: Istimewa

Tim advokasi korban KM50 Novel Bamukmin menyebut ada titik terang dalam kasus pembunuhan enam pengawal mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Novel menyoroti ucapan dari pakar kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun, yang mana menjadi ahli yang didatangkan ke persidangan kasus KM50 tersebut.

Menurutnya, pernyataan ahli bernama Warasman itu malah makin memperkuat dugaan pihaknya selama ini.

"Makin menguatkan bukti bahwa pembunuhan terhadap pengawal HRS memang sudah dikondisikan," kata Novel Bamukmin dilansir dari genpi pada Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Novel Bamukmin: Seseorang yang Dianggap Penjahat Bawalah ke Pengadilan Bukan ke Kuburan (Dibunuh)

Pasalnya, Novel menduga seolah para laskar FPI itu sudah dianggap seorang penjahat lebih dulu.

Pentolan 212 ini mengatakan bahwa para pengawal Rizieq bukanlah seorang penjahat. Dia menegaskan bahwa sebelum ada putusan dari pengadilan yang menyatakan mereka penjahat, maka tidak boleh ada yang menganggap pengawal Rizieq sebagai penjahat.

"Ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," katanya.

Novel menyebut fenomena ini sebagai penerapan ideologi takfiri. "Yakni, target yang mau dibunuh dikafirkan dulu melalui pernyataan, lalu dibunuh karena status kafirnya," katanya.

Novel menduga, ucapan ahli dalam persidangan ini sama saja membangunkan ideologi takfiri tersebut.

Seperti diketahui, Pakar Kepolisian Warasman mengatakan, dalam doktrin internasional, apa yang dilakukan petugas kepolisian terhadap pengawal Rizieq sudah benar.

"Saya sebutkan dalam doktrin internasional, daripada petugas (polisi) yang mati, lebih bagus penjahat yang mati," kata Warasman di PN Jaksel, Selasa (18/1).

Baca Juga: Perkara Pernyataan Anies Soal Banjir Jakarta, Wakilnya Langsung Kasih Penjelasan Begini

Menurutnya, penembakan petugas polisi terhadap enam pengawal HRS di KM50 merupakan tindakan sah.

Warasman mengatakan tindakan tersebut tak menyalahi aturan maupun prosedur.

Alasannya, saat itu ada perlawanan terhadap petugas kepolisian.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover