KPK Hapus OTT, Titah Firli Bahuri Keras dan Mengejutkan

KPK Hapus OTT, Titah Firli Bahuri Keras dan Mengejutkan Kredit Foto: Akbar Nugroho Gumay

KPK resmi Hapus istilah operasi tangkap tangan alias OTT per Januari 2022. Ada titah Ketua KPK Firli Bahuri yang keras dan mengejutkan.

Firli kemudian menjelaskan alasan tak lagi digunakannya istilah OTT dalam proses penangkapan korupsi. Dari sudut pandangnya, OTT sebelumnya tak pernah dikenal dalam sejarah hukum di Indonesia.

Baca Juga: Habib Kribo Sindir Pemuka Agama Mata Duitan: Modalnya Bahasa Arab, Jual Diri Keturunan Nabi, Ujung-ujungnya Minta Upeti

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya, Rabu, 26 Januari 2022.

Istilah OTT pun dihapus. Sebagai gantinya, KPK menggunakan istilah tangkap tangan.Penghapusan dari OTT ini sudah resmi dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri per Rabu, 26 Januari 2022.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 26 Januari 2022.

Dirinya pun menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

Baca Juga: Bilang Omongan Edy Mulyadi Kebebasan Berpendapat, Hei Profesor Eggi Sudjana, Nggak Bisa Seenak Udel Gitu Dong!

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan,” ujarnya.

Firli Bahuri pun memastikan kalau KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan bagi tersangka yang melakukan tindak pidana.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover