Soal Kasus Ruhut Sitompul, Suara Pemuda Papua Menggelegar: Nggak Ada Urusan dengan Anies, Ini Urusan Kesakralan Adat Kami!

Soal Kasus Ruhut Sitompul, Suara Pemuda Papua Menggelegar: Nggak Ada Urusan dengan Anies,  Ini Urusan Kesakralan Adat Kami! Kredit Foto: Langkapan Layar/Fajar.co.id

Tokoh muda Papua, Petrodes Mega Keliduan menyebut, laporannya kepada Ruhut Sitompul terkait meme Anies Baswedan mengenakan Koteka, bukan terkait urusan politik.

Tetapi murni soal kesakralan adat istiadat Papua yang dinilai telah diolok-olok oleh Ruhut Sitompul. Dia menilai, sudah berulang kali Papua mendapat perlakuan rasisme.

Baca Juga: Sudah Minta Maaf Soal Foto Anies Baswedan Pakai Koteka, Mustofa Nahra Bilang Ruhut Nggak Bakal Selamat Kalau Nggak Lakukan Ini

“Tidak ada urusan dengan Anies, Jokowi dll. Ini urusan kesakralan adat kami!. Terlalu panjang sejarah rasisme yang kami dapatkan. Tidak akan ada lagi. Saya Pangkotama Kopatrev tidak akan membiarkan!,” kata Petrodes Mega di Twitter-nya @megaPKeliduan, Sabtu 14 Mei 2022.

Petrodes menyayangkan, Ruhut Sitompul hingga saat ini tidak membuat permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Papua. Dia mengatakan, perlakuan rasis Ruhut Sitompul tidak akan dibela oleh siapapun, bahkan Presiden Jokowi.

“Dengan sombong @ruhutsitompul , bahkan sampai hari ini tidak juga meminta maaf secara terbuka. Jangan main-main,” kata Petrodes.

“Jika kami rakyat Papua menerima minta maaf anda saja, tetap ada adat yang harus dijalankan! Perlakuan rasis anda tidak akan dibela oleh siapapun, bahkan Presiden!” timpalnya.

Petrodes bilang, jika saja Ruhut Sitompul tidak ditindak dengan cara yang disediakan oleh negara, maka pihaknya dan ormas-ormas Papua dan warga Papua Sejabodetabek akan tumpah di Jakarta dan memberikan hukum adat Papua kepada Ruhut.

“Saya pastikan itu!. Maka semua pihak harus sabar” katanya.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Tetap Koar-koar Singgung Islam, Polisi Akui Belum Bisa Lakukan Penangkapan Karena Hal Ini, Nggak Nyangka

Ruhut dipolisikan oleh Petrodes Mega Keliduan yang merupakan tokoh muda dan warga asli Papua.Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Bilang Jenazah Jokowi Bakal Ditolak Bumi, Eks Penasihat KPK Dilabrak Ngabalin: Hei Kadrun, Belajarlah Jadi Manusia!

Polisi tengah menjadwalkan undangan pemeriksaan kepada pelapor dan Ruhut Sitompul.

“Setelah ini akan kita agendakan ya secepatnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover