Revisi UU PPP Disahkan, Ini Sederetan Faktanya!

Revisi UU PPP Disahkan, Ini Sederetan Faktanya! Kredit Foto: Twitter/@tubirfess

Selasa 24 Mei 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dalam rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna pengesahan UU PPP dipimpin oleh Puan Maharani serta hadir pula perwakilan tokoh pemerintah, Menko Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani, 66 orang anggota dewan, dan 220 anggota lainnya mengikuti rapat secara virtual.

pengesahan revisi UU PPP dilakukan lantaran pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai omnibus law. Maka dari itu, revisi UU PPP dilakukan guna sebagai dasar perbaikan UU Cipta Kerja.

Di dalam revisi UU PPP mencantumkan 19 poin perubahan. Meski, RUU PPP telah disahkan namun masih terdapat beberapa orang yang menolak seperti partai PKS dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Adapun fakta terkait revisi UU PPP yaitu:

Baca Juga: Partai Buruh Bakal Gugat Revisi UU P3 ke Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: DPR Tunggu Supres untuk Bahas Revisi UU Cipta Kerja

1.Para buruh akan demo besar-besaran 8 Juni 2022

Para buruh akan melakukan demo besar-besaran untuk menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) pada 8 Juni 2022.

Dalam aksi demo ini akan diikuti oleh berbagai serikat buruh yakni KSPI, KSPSI, KPBI, FSPMI, KSBSI, SPI, ASPEK Indonesia, hingga FSP ISI.

Kenapa serikat buruh menolak? Mereka menganggap pengesehan revisi UU PPP hanya untuk melancarkan dan melegalkan Omnibus Law sesegera mungkin.

2.Dianggap mengabaikan putusan MK

Salah satu direktur pusoko menilai DPR dan pemerintah telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Dalam revisi UU PPP, MK menilai dan menyoroti belum optimalnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Revisi UU PPP dinilai merupakan cara untuk mengesahkan UU Cipta Kerja yang cacat berdasarkan putusan MK.

3.Terdiri dari 19 perubahan

Melansir dari Kemenkumham, dalam laporan  yang dibacakan oleh pimpinan Baleg DPR M Nurdin di sebutkan, RUU PPP yang di sahkan ini terdiri dari 19 perubahan antara lain, Pertama,  Perubahan pasal 5 huruf G yang mengatur mengenai asas keterbukaan. Kedua, Perubahan pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Penambahan bagian ke-7 dalam BAB 4 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keempat, Penambahan Pasal 22 mengatur mengenai perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan metode Omnibus. Kelima, Perubahan Pasa 49 Mengatur menenai Perubahan RUU beserta DIM nya, dan lain sebagainya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover