Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi setiap anggotanya.
BPJS digunakan untuk mendapatkan keringanan biaya saat ingin berobat ke rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam menjalankannya, BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan medis, mulai dari berobat jalan hingga tindakan medis seperti operasi.
Akan tetapi, tidak semua tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Masyarakat harus mengetahui tindakan medis apa saja yang ditanggung oleh BPJS.
Selain itu, masyarakat juga perlu untuk mengurus beberapa dokumen sebelum mendapatkan tindakan medis. Salah satunya adalah menyiapkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama yang sesuai dengan kartu BPJS yang dimiliki.
Lantas, operasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
- Operasi saraf terjepit
Itulah daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain yang tidak disebutkan dalam daftar tersebut, maka biaya operasi tidaklah gratis.