Polisi Tak Bisa Panggil Arteria Dahlan Tanpa Izin dari Jokowi

Polisi Tak Bisa Panggil Arteria Dahlan Tanpa Izin dari Jokowi Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman buka suara terkait masalah yang dihadapi Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Dia mengatakan MKD akan menggelar rapat pimpinan terkait kasus Arteria Dahlan nantinya.

"Mengikuti perkembangan kasus tersebut dan kita nanti rapat pimpinan untuk menentukan respons MKD,” ucapnya di DPR RI, Rabu (24/11).

Baca Juga: Arteria Dahlan Siap Tempuh Jalur Damai dengan Wanita Mengaku Anak Jenderal, Asal...

Anggota Komisi III itu menyoroti panggilan kepada Polres Bandara yang akan memanggil Arteria.

"Saya pikir tidak tepat mengatakan akan memanggil Pak Arteria,” ucapnya.

Sebab, dia mengatakan ada aturan bahwa anggota DPR tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian.

“Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian, tidak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin kepada presiden," ujarnya.

Baca Juga: Geramnya Bang Yos Soal Arteria Vs Istri Jenderal Nggak Main-Main: Panglima, Hukum Dia!

Politikus PDI Perjuangan itu menyesalkan pemanggilan kepolisian terhadap Arteria Dahlan.

"Jika anggota DPR dipanggil kepolisian tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang,” katanya.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover