Nekat Gelar Reuni 212, Siap-Siap Susul Rizieq Shihab di Penjara!

Nekat Gelar Reuni 212, Siap-Siap Susul Rizieq Shihab di Penjara! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Aruna

Polda Metro Jaya mengancam bakal menindak tegas pihak yang nekat menggelar acara reuni 212 di Jakarta. Tidak main-main, pihak kepolisian mengancam bakal menjerat mereka yang menggelar reuni ini dengan tindak pidana. Artinya bagi mereka yang terbukti bersalah berpotensi dijebloskan ke penjara.

Adapun diketahui, saat ini Eks pentolan FPI atau salah satu tokoh PA 212 Habib Rizieq Shihab tengah menjalani hukuman penjara terkait beberapa kasus yang menjeratnya, seperti kasus swab tes.

Baca Juga: Ngotot Mau Ikut Reuni 21? Siap-Siap Aja.. Siap-Siap! Bakal Dijerat UU Ini 

"Apabila paksakan lakukan kegiatan (Reuni 212), maka, kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/11/2021).

Reuni 212 yang direncanakan akan digelar  di kawasan Patung Kuda, Gambir Jakarta Pusat yang mulanya dinyatakan batal, tampak jadi digelar, pihak PA 212 telah mengkonfirmasi hal itu, acara reuni itu dilakukan dalam bentuk aksi unjuk rasa yang dimulai pada Kamis (2/12/2021) pagi hingga siang, lalu berlanjut ke kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Zulpan menegaskan, rencana itu hingga kini tidak mengantongi izin keramain, jadi pihak-pihak yang terlibat dalam acara itu kata dia bakal dijerat pasal berlapis. 

Di antaranya Pasal 212 hingga Pasal 218 tentang karantina kesehatan.

Baca Juga: Nasib Sial PA 212 Berlanjut, Giliran Yayasan Az-Zikra Tolak Mentah-mentah Acara Reuni

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Zulpan menegaskan, pihak kepolisian ogah mengeluarkan izin gelaran acara reuni 212 di Jakarta lantaran hingga saat ini Ibu Kota masih dikepung Covid-19. Acara reuni 212 yang melibatkan banyak orang dikhawatirkan akan memicu ledakan wabah mematikan itu.

Baca Juga: Dicecar Pernyataan Soal Kemenag Hadiah Negara Untuk NU Oleh Anggota DPR, Ini Respon Menag Yaqut

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap Zulpan.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover